Rabu , 11 September 2024
e823e8a443eb0cdb4a3e913691016508
49d2c6cb76d966f3debb83132ccd49a3
IMG-20240310-WA0056
images (29)
Screenshot_2024-06-21-22-17-10-76_a23b203fd3aafc6dcb84e438dda678b6
Screenshot_2024-06-21-22-17-27-91_a23b203fd3aafc6dcb84e438dda678b6
Warna Warni Pastel Kreatif Lucu Tugas Presentasi Kelompok _20240609_230723_0000
Lanjutkan Program Pembangunan Cahaya. Hj Lidyawati dan H Haryanto Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Periode 2024-2029 Dengan Selogan Berlian. Paslon Hj Lidyawati dan H Haryanto Dapat Surat Rekomendasi Dari DPP Partai Demokrat
Merah dan Putih Minimalis 17 Agustus Spanduk_20240821_094516_0000
previous arrow
next arrow

Tersangka ZN Jalankan Praktik Bidan Ilegal di Prabumulih, Polisi Amankan Barang Bukti

Rllilise : Humas Polda Sumsel/Prima Ramadhan 

PRABUMULIH, Amperasumsel.com — 8 Mei 2024- Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus praktek kesehatan ilegal yang dilakukan oleh ZN Binti Wahyudin (51), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berawal dari informasi yang diperoleh melalui media sosial, Satreskrim Polres Prabumulih melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa ZN telah membuka praktek bidan mandiri tanpa izin yang sah serta tanpa menggunakan surat tanda register (STR) dan surat izin praktek bidan (SIPB) yang masih berlaku.

“ZN, yang tinggal di Jalan Srikandi No 17 RT 13 RW O3 Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat, diduga melakukan pelayanan kesehatan untuk pasien umum, termasuk pemeriksaan, diagnosis penyakit, pemeriksaan USG, pemberian suntikan, pemberian obat, dan layanan rawat inap, tanpa memiliki izin yang sah. Modus operandinya membuat kesan bahwa dirinya adalah tenaga kesehatan yang sah dengan menggunakan gelar dan peralatan medis yang menyesatkan.”ungkapnya.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan analisis, tim penyidik Polres Prabumulih dengan bantuan Ditkrimsus Polda Sumsel berhasil mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan ZN sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan termasuk surat izin praktek bidan yang sudah mati sejak tahun 2010, surat tanda register bidan yang sudah mati sejak tahun 2017, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.

“ZN telah mengakui perbuatannya dan dijerat dengan pasal 441 ayat (1) dan ayat (2), pasal 312 huruf (b), pasal 439 UU no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu memeriksa keabsahan dan kelegalan pelayanan kesehatan yang mereka terima.”jelasnya.

Check Also

Tim Belum Temukan Bocah Yang Hanyut di Sungai Lematang

Editor: Prima12  Amperasumsel.com | LAHAT —  Pencarian korban hanyut di Aliran Sungai Lematang didesa Tanjung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *