Rabu , 11 September 2024
e823e8a443eb0cdb4a3e913691016508
49d2c6cb76d966f3debb83132ccd49a3
IMG-20240310-WA0056
images (29)
Screenshot_2024-06-21-22-17-10-76_a23b203fd3aafc6dcb84e438dda678b6
Screenshot_2024-06-21-22-17-27-91_a23b203fd3aafc6dcb84e438dda678b6
Warna Warni Pastel Kreatif Lucu Tugas Presentasi Kelompok _20240609_230723_0000
Lanjutkan Program Pembangunan Cahaya. Hj Lidyawati dan H Haryanto Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Periode 2024-2029 Dengan Selogan Berlian. Paslon Hj Lidyawati dan H Haryanto Dapat Surat Rekomendasi Dari DPP Partai Demokrat
Merah dan Putih Minimalis 17 Agustus Spanduk_20240821_094516_0000
previous arrow
next arrow

Anti Boros, Barang Bukti Kejahatan Dimusnahkan Kejaksaan Lahat

Rilise : Prima Ramadhan 

LAHAT, Amperasumsel.com  – Kejaksaan Negeri Lahat hari melaksanakan pemusnahan barang bukti. Untuk sejumlah kasus kriminal yang telah terselesaikan. Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah terakhir dalam proses hukum.
Tak hanya itu, juga dilaunching program Anti Boros (Antar Barang Bukti Melalui Kantor Pos), Kamis (16/5).

Guna memberikan keadilan bagi pemilik barang bukti dan diantarkan melalui kantor Pos ke seluruh pelosok. Sementara dalam proses pemusnahan barang bukti. Dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan pengawasan dari pihak berwenang dan disaksikan oleh perwakilan kepolisian, dan instansi terkait.

Berikut adalah data barang bukti yang dimusnahkan:
I. Tindak Pidana Narkotika
Ganja: 2.779,39 gram
Metamfetamina: 48,85 gram
MDMA: 16,282 gram
Barang bukti lain seperti alat hisap shabu, baju, celana, tas, handphone, timbangan, dan lainnya.
II. Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda
Berupa, senjata tajam, baju, celana, tas, flashdisk, dan barang bukti lainnya.
III. Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan TPUL
Sepeeti Senjata api laras panjang: 1 pucuk, serta baju, celana, flashdisk, dan barang bukti lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto. S.Sos SH , menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari penegakan hukum. Bertujuan untuk mencegah barang bukti ilegal atau berbahaya kembali beredar di masyarakat.

“Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan transparan untuk memastikan integritas proses hukum,” ujarnya.

Dengan pemusnahan barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Lahat menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan keadilan dalam penegakan hukum.

Sementara pengantaran barang bukti melalui Kantor Pos. Bahwa dari putusan Pengadilan ditegaskan barang bukti dikembalikan kepada orang yang berhak. Maka pihak kejaksaan sesuai keputusan tersebut, menyerahkan barang bukti kepada pemilik.

“Agar lebih efektif dan efisien maka kita menggandeng kantor pos. Sehingga dapat menjangkau seluruh daerah di Kabupaten Lahat. Semua anggarannya ditanggung oleh pihak kejaksaan atau gratis bagi pemilik barang bukti,” ungkapnya. (editor Redaksi)

Check Also

Tim Belum Temukan Bocah Yang Hanyut di Sungai Lematang

Editor: Prima12  Amperasumsel.com | LAHAT —  Pencarian korban hanyut di Aliran Sungai Lematang didesa Tanjung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *