Rilise : Prima Ramadhan
LAHAT, Amperasumsel.com – Kejaksaan Negeri Lahat hari melaksanakan pemusnahan barang bukti. Untuk sejumlah kasus kriminal yang telah terselesaikan. Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah terakhir dalam proses hukum.
Tak hanya itu, juga dilaunching program Anti Boros (Antar Barang Bukti Melalui Kantor Pos), Kamis (16/5).
Guna memberikan keadilan bagi pemilik barang bukti dan diantarkan melalui kantor Pos ke seluruh pelosok. Sementara dalam proses pemusnahan barang bukti. Dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan pengawasan dari pihak berwenang dan disaksikan oleh perwakilan kepolisian, dan instansi terkait.
Berikut adalah data barang bukti yang dimusnahkan:
I. Tindak Pidana Narkotika
Ganja: 2.779,39 gram
Metamfetamina: 48,85 gram
MDMA: 16,282 gram
Barang bukti lain seperti alat hisap shabu, baju, celana, tas, handphone, timbangan, dan lainnya.
II. Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda
Berupa, senjata tajam, baju, celana, tas, flashdisk, dan barang bukti lainnya.
III. Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan TPUL
Sepeeti Senjata api laras panjang: 1 pucuk, serta baju, celana, flashdisk, dan barang bukti lainnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Toto Roedianto. S.Sos SH , menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian penting dari penegakan hukum. Bertujuan untuk mencegah barang bukti ilegal atau berbahaya kembali beredar di masyarakat.
“Pemusnahan barang bukti dilakukan secara terbuka dan transparan untuk memastikan integritas proses hukum,” ujarnya.
Dengan pemusnahan barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Lahat menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memastikan keadilan dalam penegakan hukum.
Sementara pengantaran barang bukti melalui Kantor Pos. Bahwa dari putusan Pengadilan ditegaskan barang bukti dikembalikan kepada orang yang berhak. Maka pihak kejaksaan sesuai keputusan tersebut, menyerahkan barang bukti kepada pemilik.
“Agar lebih efektif dan efisien maka kita menggandeng kantor pos. Sehingga dapat menjangkau seluruh daerah di Kabupaten Lahat. Semua anggarannya ditanggung oleh pihak kejaksaan atau gratis bagi pemilik barang bukti,” ungkapnya. (editor Redaksi)