Rilise : S. Agil.
LAHAT, Amperasumsel.com – PDAM Tirta Lematang Kabupaten Lahat melakukan kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Nergeri Lahat ditandai dengan penandatangan perjanjian oleh Dirut PDAM Tirta Lematang Anda Wijaya Skom dengan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S.Sos SH MH.
Perjanjian tersebut disaksikan para pegawai PDAM Tirta Lematang dan para kasi Kejaksaan Negeri Lahat di Hotel Santika, Senin,(13/05/24).
Dirut PDAM Tirta Lematang Andawijaya, Skom dalam sambutannya menyatakan tujuan perjanjian kerjasama.
”Perjanjian kerjasama ini bertujuan mendapatkan bantuan, pertimbangan dan tindakan hukum dari Kejaksaan Negeri Lahat sesuai fungsinya sebagai lawyer negara dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum perdata dan tata usaha negara”, katanya.
Andawijaya menjelaskan kerjasama ini merupakan langkah nyata dalam upaya menegakan fungsi dan peran kedua lembaga dalam ikut serta memberikan kontribusi bagi pembagunan nasional sesuai perannya masing-masing, ”PDAM Tirta Lematang ikut berperan dalam menggerakan Perkonomian Daerah khususnya dalam Pelayanan Publik Penyediaan Air Bersih.
“Sedangkan Kejaksaan sebagai Institusi Penegakan Hukum berperan menegakan hukum, memberikan bantuan hukum, pelayanan dan pertimbangan hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara”, jelasnya.
Andawijaya menyatakan perjanjian kerjasama ini menjadi bagian profesionalisme PDAM sekaligus meminimalkan kasus-kasus pelanggaran hukum.
”Pemerintah Daerah memperbolehkan penanganan masalah hukum didampingi atau meminta pertimbangan ketika digugat maupun menggugat karena ini menyangkut Aset Daerah, dan kita dapat menyertakan kejaksaan untuk kosultasi dalam mengeluarkan perjanjian-perjanjian dengan pihak ke tiga”, ujarnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Toto Roedianto S.Sos,.SH,.MH Kerjasama ini bertujuan untuk menangani bersama dalam hal menyelesaikan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) baik di luar maupun di dalam pengadilan yang meliputi pemberian bantuan hukum dalam penyelesaian sengketa hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pemberian pertimbangan hukum dalam masalah hukum perdata dan tata usaha negara, dan masalah-masalah hukum lainnya sesuai dengan Perundang-undangan yang berlaku.
” Melalui momen ini, berarti telah ada hubungan hukum antara Kejaksaan dan PDAM Tirta Lematang. Untuk ke depan kita bisa memberikan bantuan sesuai Tupoksi Kejaksaan di bidang perdata. Bisa pendampingan hukum, pendapat hukum, hal-hal teknis juga bisa kita lakukan, sepanjang kita diberikan tugas dari teman-teman PDAM,“ kata Kejari Lahat
Ditambahkan Kejari Lahat Toto Roedianto, S.Sos,.SH,.MH pihaknya memberikan aspresiasi kepada PDAM Tirta Lematang atas kesediaan untuk menjalin kerjasama wujud kepercayaan kepada Kejaksaan.
Penandatanganan MoU bukan hanya sebatas di atas kertas ini sangat penting dan strategis ke depan. Menurutnya, dengan adanya MoU ini telah terjadi hubungan keperdataan antara kedua belah pihak sehingga banyak langkah-langkah strategis yang dapat dilakukan, yang dapat diperkuat dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diberikan PDAM.
Toto Roedianto juga mengingatkan, meski saat ini sudah ada MoU dengan Kejari bukan berarti PDAM luput dari pengawasan.
“Tetap akan diawasi, jika ditemukan perbuatan melawan hukum tentu akan kami proses. Kami berharap pengelolaan PDAM sesuai aturan kedepan bisa berkembang untuk kemakmuran masyarakat Lahat”,pungkasnya. Editor: Prima Ramadhan.