Rabu , 11 September 2024
e823e8a443eb0cdb4a3e913691016508
49d2c6cb76d966f3debb83132ccd49a3
IMG-20240310-WA0056
images (29)
Screenshot_2024-06-21-22-17-10-76_a23b203fd3aafc6dcb84e438dda678b6
Screenshot_2024-06-21-22-17-27-91_a23b203fd3aafc6dcb84e438dda678b6
Warna Warni Pastel Kreatif Lucu Tugas Presentasi Kelompok _20240609_230723_0000
Lanjutkan Program Pembangunan Cahaya. Hj Lidyawati dan H Haryanto Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Periode 2024-2029 Dengan Selogan Berlian. Paslon Hj Lidyawati dan H Haryanto Dapat Surat Rekomendasi Dari DPP Partai Demokrat
Merah dan Putih Minimalis 17 Agustus Spanduk_20240821_094516_0000
previous arrow
next arrow

Komplotan Pelaku Jual Beli Akun WhatsApp untuk Judi Online di Palembang Diringkus Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel

PALEMBANG, Amperasumsel.com  — Tujuh orang komplotan penjualan akun Whataspps dan judi online di kota Palembang ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel. Ketujuh tersebut lima diantaranya wanita, mereka ditangkap disalah satu rumah dikawasan Sukamulya Sematang Borang, Palembang pada Rabu (24/4/2024) lalu.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto didampingi Kasubdit Indagsi DitReskrimsus Polda Sumsel AKBP Hadi Saefudin,SE,MH mengatakan ketujuh tersangka ditangkap disebuah rumah di kawasan Sukamulya Sematang Borang, Palembang pada Rabu (24/4/2024) lalu rumah tersebut diperuntukkan untuk melancarkan aksi mereka lengkap dengan peralatan elektronik yang mereka gunakan untuk beraksi.

Para tersangka melakukan jual beli akun whatsapp dan secara bersama-sama melakukan kegiatan pentransmisian konten perjudian dan atau jual beli akun whatsapp yang terhubung dengan no handphone yang sudah teregister atas nama orang lain.

“Modus tersangka dengan memperjualbelikan akun Whatsapp di Indonesia dengan menggunakan data berupa identitas NIK orang lain ke pembeli akun Whatsapp di luar negeri,”kata Sunarto dihadapan wartawan saat pres rilis di Polda Sumsel, Selasa (30/4/2024).

Tujuh orang yang ditangkap, dengan tersangka utama pria inisial NOF (35) NOF inilah perannya merekrut enam tersangka lainnya lima diantaranya perempuan.

Adapun keeenam tersangka yakni MS (laki 19 Thn), MPD (perempuan 24 Thn), EA (perempuan 22 Thn), WA (perempuan 26 thn), SAK (perempuan 20 thn), HF (perempuan 19 thn).

“Enan tersangka yang direktur bekerja sebagai karyawan NOF yang sehari-hari bertugas mengekstrak file zip akun Whatsapp yang dijual oleh penjual akun whatsapp dan kemudian mengubah file ke format TXT,” katanya.

Dari aktivitas ilegal tersebut, para tersangka bisa menjual kurang lebih 50 ribu akun Whatsapp dengan omset rata-rata Rp 5 juta rupiah per hari. Dari tiga ribu akun whatsapp yang dibeli tersangka kemudian dijual kembali ke pembeli di luar negeri seharga Rp 3100 per akun.

Rilise : Humas Polda Sumsel/Polres Lahat.

Editor : Prima Ramadhan 

Check Also

Tim Belum Temukan Bocah Yang Hanyut di Sungai Lematang

Editor: Prima12  Amperasumsel.com | LAHAT —  Pencarian korban hanyut di Aliran Sungai Lematang didesa Tanjung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *