Rabu , 11 September 2024
e823e8a443eb0cdb4a3e913691016508
49d2c6cb76d966f3debb83132ccd49a3
IMG-20240310-WA0056
images (29)
Screenshot_2024-06-21-22-17-10-76_a23b203fd3aafc6dcb84e438dda678b6
Screenshot_2024-06-21-22-17-27-91_a23b203fd3aafc6dcb84e438dda678b6
Warna Warni Pastel Kreatif Lucu Tugas Presentasi Kelompok _20240609_230723_0000
Lanjutkan Program Pembangunan Cahaya. Hj Lidyawati dan H Haryanto Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Periode 2024-2029 Dengan Selogan Berlian. Paslon Hj Lidyawati dan H Haryanto Dapat Surat Rekomendasi Dari DPP Partai Demokrat
Merah dan Putih Minimalis 17 Agustus Spanduk_20240821_094516_0000
previous arrow
next arrow

Simpan Sabu Dalam Kotak Minyak Rambut, Satnarkoba Polres Musi Rawas Ringkus Abas Tari

MUSIRAWAS- Amperasumsel.com — “Eagle” Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk terduga penyalaguna narkotika jenis sabu dirumah pelaku di Desa Bumi Makmur Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 11.00 WIB, Rabu (28/2/2024)

Diketahui identitas tersangka yakni, Abas Tari (56), warga Desa Bumi Makmur Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu buah botol bekas minyak rambut warna putih bening tutup hitam merk GATSBY yang didalamnya terdapat, enam bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,31 gram.

BB tersebut ditemukan diatas lemari pakaian yang terletak didalam kamar pelaku dan diakui pelaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Romi didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Abas Tari terlibat dalam perkara sabu.

“Tersangka berhasil kami bekuk, dirumah pelaku di Desa Bumi Makmur Jaya, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura ,” kata AKP Romi didampingi Ipda Vherry, Kamis (29/2/2024).

AKP Romi menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 11 / II /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa ada tersangka menyimpan narkotika jenis sabu.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tersangka menyimpan narkoba jenis sabu, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledaan, ditemukan BB diantaranya, enam bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,31 gram, satu buah botol bekas minyak rambut warna putih bening tutup hitam merk GATSBY.

BB tersebut ditemukan diatas lemari pakaian yang terletak didalam kamar pelaku dan diakui pelaku bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, dan anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tuturnya.(SMSI Musirawas).

 

Check Also

Kapolres Pimpin Rapat koordinasi Terkait Pilkada Lahat Serta Penyerahan Walpri

Editor: Prima12  Amperasumsel.com |  LAHAT — Pada hari Selasa tanggal 10 September 2024 pukul 09.30 …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *