Rabu , 11 September 2024
e823e8a443eb0cdb4a3e913691016508
49d2c6cb76d966f3debb83132ccd49a3
IMG-20240310-WA0056
images (29)
Screenshot_2024-06-21-22-17-10-76_a23b203fd3aafc6dcb84e438dda678b6
Screenshot_2024-06-21-22-17-27-91_a23b203fd3aafc6dcb84e438dda678b6
Warna Warni Pastel Kreatif Lucu Tugas Presentasi Kelompok _20240609_230723_0000
Lanjutkan Program Pembangunan Cahaya. Hj Lidyawati dan H Haryanto Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat Periode 2024-2029 Dengan Selogan Berlian. Paslon Hj Lidyawati dan H Haryanto Dapat Surat Rekomendasi Dari DPP Partai Demokrat
Merah dan Putih Minimalis 17 Agustus Spanduk_20240821_094516_0000
previous arrow
next arrow

Taiwan: Tiongkok Langgar Peraturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional

JAKARTA, Amperasumsel – Administrasi Penerbangan Sipil Tiongkok pada 30 Januari 2024 secara sepihak membatalkan Perjanjian Lintas Selat yang dicapai pada 2015 pada tiga rute penerbangan, yaitu M503, W122, dan W123.

Keterangan pers Kantor Dagang dan Ekonomi Taipei (TETO) di Jakarta, Kamis (8/2/2024) menyebutkan, langkah Tiongkok itu melanggar peraturan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) serta berdampak serius terhadap keselamatan penerbangan di kawasan Asia-Pasifik.

Selain itu, langkah Tiongkok tersebut mengancam perdamaian dan stabilitas di Selat Taiwan serta melemahkan status quo dan landasan rasa saling percaya di Selat Taiwan.

Taiwan mengecam keras tindakan Tiongkok yang tidak bertanggung jawab itu serta menyerukan kepada Indonesia dan dunia internasional untuk bersama-sama mendesak Tiongkok agar segera melakukan pembicaraan dengan Taiwan mengenai kasus itu.

Bagian 4.2.6 dari “Manual Perencanaan Layanan Lalu Lintas Udara” ICAO sendiri menetapkan bahwa perubahan terhadap jaringan penerbangan apa pun harus dikoordinasikan dengan semua wilayah informasi penerbangan yang berdekatan, dan “Wilayah Informasi Penerbangan Taipei” berbatasan dengan rute penerbangan M503.

Namun Tiongkok mengumumkan perubahan pada jaringan penerbangan tersebut tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan Administrasi Penerbangan Sipil Taiwan yang merupakan satu-satunya otoritas yang bertanggung jawab atas “Wilayah Informasi Penerbangan Taipei”.

Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan ICAO dan menggarisbawahi sifat otoriter Tiongkok yang tidak bertanggung jawab.

Taiwan dan Indonesia sendiri memiliki kerja sama yang erat. Saat ini, terdapat sekitar 400.000 WNI yang tinggal, belajar, dan bekerja di Taiwan, sementara perdamaian dan stabilitas di Selat Taiwan sangat berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan perdagangan utama Indonesia serta perlindungan WNI di Taiwan.

TETO di Indonesia lebih lanjut menyerukan kepada industri, pemerintah, akademisi, peneliti dan media di Indonesia untuk menanggapi masalah sikap Tiongkok itu dengan serius dan bersama-sama mendesak Tiongkok untuk bernegosiasi dengan Taiwan guna mengelola potensi risiko penerbangan.

Check Also

Tim Belum Temukan Bocah Yang Hanyut di Sungai Lematang

Editor: Prima12  Amperasumsel.com | LAHAT —  Pencarian korban hanyut di Aliran Sungai Lematang didesa Tanjung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *